Politik

Pakar Soroti Putusan MK Larang Kampanye dengan AI

Sumber Foto: antara

JAKARTA – Pakar komunikasi politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo menyoroti pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara berlebihan dalam kampanye.

Menurut Kunto, pemanfaatan AI dalam kampanye dapat menghasilkan informasi yang memanipulasi citra kandidat, sehingga menyesatkan pemilih dan mengganggu kemampuan mereka untuk membuat keputusan secara rasional.

“Dan kemudian konsekuensinya, gaya komunikasi politik ke depan, ya, kita mungkin tidak akan menjumpai model AI gemoy lagi,” kata Kunto, Kamis (8/1/2025).

Dia menyebutkan bahwa ke depan, para kandidat, tim kampanye, dan konsultan harus mampu mengembangkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menanggapi keputusan MK tersebut.

Menurutnya, pola komunikasi politik di masa mendatang bisa lebih menekankan pada karakter atau aspek-aspek non-materiil dari kandidat, yang disampaikan melalui interaksi yang lebih mendalam.

“Daripada hanya sekadar foto di spanduk atau model AI gemoy-gemoyan di media sosial maupun di spanduk atau di media luar ruang,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mencegah kejadian serupa pada Pemilu 2019 dan 2024, di mana seorang calon dipersoalkan atau diprotes karena dianggap terlalu menarik dalam foto pada kertas suara.

“Karena menurut hasil studi kan memang kebanyakan pemilih yang terutama tidak punya komitmen tinggi terhadap politik ini akan hanya memutuskan berdasarkan ketertarikan dia pada paras wajah, pada penampilan si kandidat, dan ini jadi bahaya ketika kita membiarkan AI untuk merusak kemampuan pemilih untuk bisa memilih dengan baik,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1) melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 menetapkan bahwa penggunaan foto atau gambar dalam kampanye pemilu tidak boleh mengalami rekayasa atau manipulasi berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Putusan ini merupakan interpretasi baru MK terhadap istilah “citra diri” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan kondisi sebenarnya adalah bagian dari prinsip kejujuran, yang merupakan salah satu asas utama dalam pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button